Bendera merah putih berkibar setengah tiang, tanda berkabung atas pengabaian yang dilakukan birokrasi UPS Tegal terhadap aspirasi dan tuntutan mahasiswa, mewarnai aksi damai yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa UPS di depan Gedung Rektorat, Selasa (3/1/2023) sore.
Mahasiswa merasa kecewa dan memprotes Rektorat yang tak kunjung merealisasi tuntutan mereka. Di sisi lain, mahasiswa dituntut agar melakukan pembayaran biaya registrasi tepat waktu. Hal itu dinilai sebagai bentuk ketidakadilan, ditambah fasilitas yang didapat mahasiswa tidak pernah berkembang.
"Rektorat tidak menghiraukan suara-suara mahasiswa lagi," kata Ilham, eks ketua BEM UPS Tegal, yang pada saat aksi, membubarkan kepengurusan BEM di tingkat universitas itu.
Mahasiswa berorasi dan Ormawa tingkat universitas membubarkan kepengurusan di depan Gedung Rektorat. Mahasiswa juga membakar ban sebagai protes karena tuntututan mereka tak kunjung ada kejelasan. |
Penyegelan Gedung Rektorat oleh mahasiswa, simbol kekecewaan mahasiswa kepada birokrasi. |
Mahasiswa juga membakar ban dan melakukan orasi di depan Gedung Rektorat, setelah sebelumnya melakukan long march mengitari lingkungan UPS Tegal. Mereka kemudian memboikot gedung tersebut.
"Momentum ini kita ciptakan karena keresahan kita, akan ada wadah gerakan alternatif di kemudian hari," tegas Bagus, ketua BEM FTIK dalam orasinya. Diharapkan setelah tidak adanya kepengurusan BEM di tingkat universitas, gerakan mahasiswa tidak akan padam dan selalu ada dalam aksi-aksi mendatang.
Pembenahan Fasilitas Terus Dikawal
Sebelumnya, Rektor UPS Tegal, Dr. Taufiqullah mengatakan, tuntutan mahasiswa terutama terkait fasilitas sudah ia usulkan ke pihak yayasan sejak bulan Sepetember 2022 lalu. Menurutnya, pihak yayasan pun sudah melakukan pembenahan, tapi dilakukan secara bertahap dan hal itu akan ia kawal terus menerus.
"Dipenuhi namun bertahap, karena yayasan sendiri sedang membangun kampus 2 sehingga dibagi," katanya pada Selasa (2/1/2023) siang di ruangannya.
Selain itu, mengenai registrasi yang selama ini menjadi keluhan mahasiswa, pihaknya mengatakan mahasiswa yang belum melunasi biaya pendidikan tersebut masih bisa mengikuti perkuliahan seperti biasa. Namun, mahasiswa yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan bermaterai dan ditunjukan kepada Kaprodi masing-masing sesuai surat edaran Rektor.*
Post a Comment