SE Rektor UPS Tegal |
Rektor UPS Tegal menerbitkan Surat Edaran (SE) mengatur waktu perpanjangan pembayaran registrasi semester genap tahun ajaran 2021-2022 UPS Tegal.
SE dengan nomor 770/K/A-2/UPS/III/2022 itu dikeluarkan berdasarkan hasil rapat pimpinan UPS Tegal pada Jumat 1 April 2022 perihal mahasiswa yang belum melakukan pembayaran registrasi semester genap tahun akademik 2021-2022 yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 lalu.
SE tersebut memberi kesempatan kepada mahasiswa yang belum melakukan pembayaran registrasi semester genap yang berakhir pada 31 Maret lalu, untuk melakukan pembayaran sampai tanggal 20 April 2022 mendatang.
"Bagi Mahasiswa yang belum melakukan pembayaran Registrasi Semester Genap Tahun Akademik 2021-2022, diberi kesempatan untuk melakukan pembayaran sampai dengan tanggal 20 April 2022," demikian bunyi edaran yang diteken Rektor UPS Tegal Dr. Taufiqulloh, M.Hum.
Kemudian, untuk melaksanakan SE ini pimpinan fakultas akan menemui langsung mahasiswa atau orang tua mahasiswa yang bersangkutan berdasarkan surat tugas dari Rektor UPS Tegal.
"Untuk melaksanakan Surat Edaran ini, maka pimpinan fakultas akan mendatangi untuk bertemu langsung mahasiswa atau orang tua mahasiswa tersebut, berdasarkan surat tugas dari Rektor," bunyi SE tertanggal 1 April 2022 tersebut.
Berikut isi SE Rektor UPS Tegal Nomor: 770/K/A-2/UPS/11/2022 tentang perpanjangan waktu pembayaran registrasi semester genap tahun ajaran 2021-2022 :
Berdasarkan hasil rapat pimpinan pada hari Jumat tanggal 1 April 2022 perihal Mahasiswa yang belum melakukan pembayaran Registrasi Semester Genap Tahun Akademik 2021-2022 yang berakhir tanggal 31 Maret 2022, maka guna memberi kesempatan kepada Mahasiswa agar melakukan pembayaran Registrasi Semester Genap Tahun Akademik 2021-2022, perlu dikeluarkan Surat Edaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi Mahasiswa yang belum melakukan pembayaran Registrasi Semester Genap Tahun Akademik 2021-2022, diberi kesempatan untuk melakukan pembayaran sampai dengan tanggal 20 April 2022.
2. Untuk melaksanakan Surat Edaran ini, maka Pimpinan Fakultas akan mendatangi untuk bertemu langsung Mahasiswa/Orang tua Mahasiswa tersebut, berdasarkan surat tugas dari Rektor.
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan dilakukan perbaikan seperlunya.
SE tersebut ditandatangani oleh Rektor UPS Tegal D r. Taufiqulloh, M.Hum pada Jumat 1 April 2022.
Post a Comment