(Foto istimewa) Ilustrasi ganyang koruptor |
Pengertian kapabilitas politik dalam negeri secara umum yaitu kemampuan yang dimiliki pemerintah dalam hal bagaimana ia berinteraksi di lingkungan domestik, atau kemampuan sistem politik dalam merespon realitas relasi hal dalam negeri. Sebagaimana contoh dari kapabilitas politik dalam negeri yaitu kasus korupsi yang tetap membudaya, hal ini menimbulkan kerugian yang besar sehingga mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan, serta meningkatnya ketimpangan pendapatan.
Dalam hal ini kebanyakan dari perspektif masyarakat yaitu seolah hukum memayungi koruptor, padahal jelas sudah ada dalam UU Tipikor yang mengatur tentang penindakan tersangka kasus korupsi. Walaupun terdapat aturan-aturan mengenai penindakan kasus korupsi, akan tetapi tidak sebanding dengan berapa banyak uang yang dikorupsi sehingga koruptor seolah-olah mendapatkan putusan ringan atau lebih menguntungkan koruptor.
Kemampuan kapabalitas politik dalam negeri mengenai hal ini masih lemah sehingga masyarakat melakukan berbagai macam aksi ketidakpercayaan terhadap pemerintah. Pembentukan KPK sebagai sarana pemberantasan kasus korupsi telah menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, berbagai macam kasus besar berhasil di tangkap tangan namun dengan setelah adanya RUU KPK beberapa bulan lalu, nampaknya seolah-olah KPK di lemahkan.
Akibatnya yaitu KPK rawan intervensi dari yang dulu menjadi lembaga independen kini menjadi lembaga pemerintah, dibentuknya Dewan Pengawas menyebabkan ruang gerak KPK menjadi sempit sebab perlu izin untuk mengoperasikan tugasnya, dahulu KPK hanya berjalan jika telah mendapatkan izin dari ketua KPK saja. Kemudian KPK tidak lagi memiliki wewenang untuk mengetahui bagaimana cara pejabat dalam mendapatkan uang, bersih atau tidak. Penyidikan kasus korupsi memakan waktu beberapa tahun contohnya kasus e-KTP. Maka dengan setelah adanya RUU KPK maka penyidikan kasus korupsi paling lama yaitu satu tahun, kemudian setelah menerima surat penghentian penyidikan maka penyidikan dihentikan.
Dengan adanya dampak kerugian yang dirasakan oleh masyarakat terkait kasus korupsi, maka sudah sewajibnya bagi oknum-oknum pejabat untuk berlaku jujur dalam menjalani tugasnya. Untuk menciptakan kapabilitas politik dalam negeri yang optimal diperlukan berbagai macam cara untuk meredakan kasus-kasus korupsi di negeri ini.
Dengan memperbaiki sistem yang dianggap tidak sesuai oleh masyarakat menjadi sistem yang lebih baik lagi dan diterima oleh masyarakat, maka berharap ada perbaikan relasi antara pemerintah dengan masyarakat. Di satu sisi oknum-oknum tersebut diharapkan memiliki kesadaran, di satu sisi pula masyarakat mengawal apabila terjadi tindak korupsi, dan pemerintah mampu menegaskan hukum demi keadilan dan kesejahteraan bersama. (*)
-
Shafrizal Akhiar (Sapre), Mahasiswa FISIP UPS Tegal
Post a Comment